Jumat, 30 Juli 2021

PEREMPUAN DI BATAS JURANG





Segalanya beradu dalam jeruji pesakitan

Diambang kehancuran di tengah dunia perhelatan

Semakin kesini semakin banyak harus dikorbankan

Keadaan sporadis menelan habis sebuah pengharapan

Habis sudah waktu untuk berangan

Hingga pupus harapan untuk kedamaian

 

Perempuan sudah berada di batas jurang

Sukmanya terpasung pada pohon yang tumbang

Sudah saatnya untuk menyatakan perang

Habiskan waktu untuk berjuang

Teruslah terbang

Tiada waktu untuk pulang

Sampai menemukan titik terang

 -rtp-

Minggu, 04 Juli 2021

Revitalisasi Nilai-nilai Feminisme dan Penguatan Sosok Mar’atus sholihah dalam diri Perempuan

Diskriminasi, kekerasan, dan krisis keadilan sudah tidak asing lagi bagi kalangan perempuan. Perempuan yang katanya mempunyai sifat lemah lembut dan cenderung lebih dominan menggunakan hatinya untuk mengambil setiap keputusan, sampai saat ini masih berkutat pada persoalan gender. Gender dalam bukunya Yuval didefinisikan sebagai sebuah pertandingan dimana sejumlah pelari berkompetisi hanya untuk memenangkan medali perunggu. Permasalahan gender mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Indonesia yang mempunyai beragam suku dan budaya memungkinkan munculnya aturan dan kebiasaan yang berbeda-beda pada setiap daerahnya.  Masalah gender dan perempuan masih menjadi problematika umat yang belum tertuntaskan dan membutuhkan problem solving yang tepat. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai feminisme dalam diri perempuan akan menjadi sangat penting ketika mereka dihadapkan dengan permasalahan gender. 

Masalah gender memang merupakan masalah yang sangat kompleks dan tidak ada habisnya sehingga perempuan membutuhkan kedewasaan dalam mengatasinya. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai penguatan sosok mar’atus sholihah pada diri perempuan melalui revitalisasi nilai-nilai feminisme. Dengan adanya upaya penguatan tersebut, diharapkan perempuan memahami secara kaffah tugas dan kewajiban perempuan sehingga mereka juga dapat melawan budaya patriarki yang ada di masyarakat.

Saat ini, gerakan feminisme sudah tidak semasif seperti abad ke-18 Masehi. Meskipun begitu, bukan berarti saat ini perempuan tidak membutuhkan gerakan feminisme lagi. Justru saat ini permasalahan menjadi semakin kompleks karena doktrinisasi masyarakat patriarki terhadap perempuan sudah semakin meluas. Hegemoni lingkungan, budaya, dan media telah membingkai perempuan menjadi sedemikian rupa sesuai dengan keinginan masyarakat patriarki. Perempuan telah terpenjara dalam hegemoni tersebut, bahkan mereka menerimanya sebagai sebuah kewajaran. Namun, dalam hal ini sebenarnya yang disalahkan tidak hanya masyarakat patriarki tetapi juga kesalahan perempuan yang tidak bisa menyikapinya dan pada akhirnya mereka terjerumus oleh konstruksi tersebut. Maka dari itu, perempuan perlu menghidupkan kembali nilai-nilai feminisme untuk membentuk karakter perempuan menuju sosok mar’atus sholihah.  

Revitalisasi dalam KBBI didefinisikan sebagai proses, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Revitalisasi nilai-nilai feminisme berarti proses menghidupkan atau menggiatkan kembali nilai-nilai yang terdapat dalam gerakan perempuan (feminisme) dalam menuntut kesetaraan hak antara kaum perempuan dan laki-laki. sebelum itu, perempuan juga harus mengetahui beberapa aliran feminisme yang tersebar di dunia untuk ditelaah lebih dalam agar nantinya tidak ada kesalahan karena ada aliran feminisme yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Berikut beberapa jenis aliran feminisme:

1. Feminisme Marxis dan Sosialis: aliran feminisme yang lebih menekankan penindasan gender di samping penindasan kelas sebagai salah satu sebab penindasan terhadap perempuan.

2. Feminisme Radikal: aliran ini muncul sebagai kultur sexism atau diskriminasi sosial berdasarkan jenis kelamin. Selain itu, aliran ini sangat penting dalam melawan kekerasan seksual dan pornografi.

3. Feminisme Post Modern: sesuai ide posmo yaitu ide yang anti absolut dan anti otoritas. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.

4. Feminisme Anarkis: aliran ini lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan laki-laki adalah sumber permasalahan yang segera mungkin harus dihancurkan.

5. Feminisme Liberal: aliran ini dipengaruhi oleh teori struktural fungsionalisme yang muncul sebagai kritik terhadap teori politik liberal. Asumsi dasar feminisme liberal adalah bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik yang tertuju pada kesetaraan kesempatan dan hak bagi tiap individu.  

Mengingat terdapat beberapa aliran feminsime yang tersebar maka perempuan harus memfiltrasi nilai-nilai apa saja dari aliran feminisme tersebut yang dinilai baik sehingga tidak merugikan baik bagi perempuan maupun laki-laki. Konsep mar’atus sholihah merupakan jawaban dari semua kegundahan perempuan saat ini. Isu feminis yang kian hari kian kompleks membuat perempuan harus mengatasinya dengan bijaksana dan tentunya dengan berlandaskan prinsip-prinsip islami. Prinsip islami juga perlu disertakan dalam hal ini karena prinsip islam telah mengatur secara khusus tentang kehidupan perempuan dengan sedemikian baik. Selain itu, feminis dan islam juga memiliki misi yang sama. Oleh karena itu, perempuan perlu mengkaji lebih dalam terkait nilai-nilai yang terdapat pada feminisme sehingga mereka akan mengetahui nilai-nilai apa saja yang memang berdampak baik pada dirinya dan mampu membawanya menuju sosok mar’atus sholihah. 

Dengan konsep tersebut, perempuan diharapkan dapat mengikutinya sehingga dapat mencapai derajat shalihah. Akan tetapi, realitas dalam kehidupan saat ini masih menunjukkan bahwa tidak semua wanita dikatakan shalihah.  Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34 mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk ke dalam Wanita shalihah, diantaranya yaitu: 

1. Taat kepada Allah. Taat kepada Allah berarti patuh dan tunduk kepada semua aturan Allah dalam menjalani kehidupan ini, termasuk aturan hidup bersuami istri. Ciri ini merupakan pangkal atau induk dari ciri-ciri yang lain. Taat kepada Allah secara spesifik dapat diartikan mematuhi atau menjalankan perintah Allah kaitannya dengan ibadah agama.

2. Taat kepada suami. Taat kepada suami maksudnya mendahulukan segala perintahnya daripada keperluan diri sendiri atau lainnya. Namun perlu diperhatikan bahwa taat kepada suami bukanlah taat yang buta akan agama. Taat berarti menurut perintah yang benar dan baik serta tidak berlawanan dengan perintah agama. 

3. Menjaga Kehormatan. Menjaga kehormatan ada beberapa macam, yaitu menjaga kehormatan diri sendiri ketika suami tidak ada di rumah, menjaga diri dari segala noda dan kecemaran termasuk memelihara harta suami. Inti dari menjaga kehormatan terletak pada kesadaran seorang wanita akan harga dirinya sebagai manusia. 

4. Bersifat amanah atau dapat dipercaya. Wanita yang shalihah tentunya menjauhi sifat khianat. Sikap memelihara yang ada pada dirinya tidak pernah luntur baik dalam keadaan suaminya hadir atau tidak. Dalam menjalankan tugasnya, ia semata-mata hanyalah mencari ridho Allah SWT.

Pendidikan perempuan juga perlu ditingkatkan agar tidak terjerumus ke tempat yang salah. Perempuan sebagai tiang negara perlu pendidikan tinggi agar kelak dapat menciptakan generasi yang lebih maju. Revitalisasi nilai-nilai feminisme pada diri perempuan merupakan salah satu aspek yang dibutuhkan untuk membantu terwujudnya harapan dan cita-cita perempuan. Pasalnya, ketika revitalisasi terjadi apalagi dibarengi dengan memasukkan nilai-nilai islami dan pendidikan tinggi, maka perempuan akan lebih dapat memfiltrasi hal-hal yang berdampak buruk bagi dirinya sehingga sosok perempuan sholehah / mar’atus sholihah akan muncul. Dengan begitu, perempuan mempunyai tujuan yang jelas dalam  menuntut keadilan dan dibarengi juga dengan membenahi diri dan belajar dari berbagai hal agar menjadi sosok yang lebih baik serta dapat melawan paradigma patriarki yang masih tersebar di masyarakat.

Referensi:
(1) Sattwika Duhita. 2018, Sesungguhnya Feminis dan Islam Punya Misi yang Sama.
(2) Meary Sindy Noveria. 2020, Strategi Dakwah dalam Membentuk Mar’atus Shalihah Generasi Milenial di Madrasah Diniyyah Islamiyah Aisyah Humairah Bandar Lampung. Universitas Negeri Raden Intang, Lampung. 

Paradigma Profetik: Penghalau Gaya Hidup Hedonisme

Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, masyarakat dihadapkan pada sebuah tantangan yang besar yaitu masalah gaya hidup. Di dunia yang serba modern saat ini, gaya hidup yang serba mewah menjadi salah satu  hal yang di eluh-eluhkan oleh setiap masyarakat Indonesia khususnya di kalangan masyarakat menengah ke atas yang tinggal di kota-kota besar. Gaya hidup yang serba mewah tersebut bisa dinamakan dengan istilah hedonisme. Hedonisme ini adalah suatu pandangan hidup yang mengedepankan kesenangan dan kepuasan semata dengan menghambur-hamburkan uang, seperti membeli barang-barang mewah, kuliner dengan harga yang mahal, trevelling dengan mengeluarkan budget besar dan lain-lainnya yang lebih banyak mudhorotnya dibanding dengan manfaatnya.

Hedonisme sudah menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat, terkhusus di kalangan mahasiswa. Gaya hidup mahasiswa saat ini sudah sangat berbeda dari mahasiswa jaman dulu. Mahasiswa yang notabenenya dikenal sebagai “agent of change”, pada saat ini istilah tersebut sudah tidak berlaku untuk mahasiswa jaman sekarang. Kebanyakan mahasiwa sekarang mempunyai gaya hidup serba mewah dan tidak mengutamakan prinsip kebermanfaatan, hanya mengutamakan kesenangan semata. Mahasiswa menjadi apatis terhadap segala permasalahan sosial dan lingkungan. Mahasiswa hanya mengurusi masalah percintaan yang membuatnya terlena. Seolah-olah idealisme di dalam diri mahasiswa sudah tidak ada lagi. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam yang mengajarkan prinsip kebermanfaatan dan prinsip hidup sederhana yang dilakukan oleh para nabi. 

Bagi kaum hedonis, hidup adalah meraih kesenangan dalam hal materi yaitu sesuatu yang bersifat semu, sesaat dan artifisial. Hedonisme akan menjadi suatu masalah besar jika dari masyarakat tersebut tidak mau merubahnya sendiri. Dampak yang ditimbulkan dari cara pandang inilah yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan sosial masyarakat seperti disparitas pendapatan dan kekayaan antar golongan dalam masyarakat dan antar negara di dunia, lunturnya sikap kebersamaan dan persaudaraan, timbulnya penyakit-penyakit sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya.    

Solusi dari semua permasalahan sosial ekonomi tersebut pasti diinginkan oleh semua sistem ekonomi, baik itu sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi Islam. Jalan masing-masing dari ketiga sistem itu tentu akan sangat berbeda satu dengan yang lain, pertanyaan selanjutnya, sejauh manakah konsistensi dan efektivitas dari masing-masing sistem ekonomi tersebut berjalan?.  Faktanya bahwa sistem ekonomi kapitalis dan sosialis gagal  mengatasi problematika tersebut karena pada ekonomi kapitalis masih terdapat istilah konglomerasi dan monopoli pada kalangan bermodal. Sedangkan pada sistem ekonomi sosialis, kesejahteraan belum semua kalangan mendapatkannya.

Dari beberapa sistem ekonomi tersebut, belum ada yang mampu menuntaskan semua permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu, diperlukan sebuah sistem yang mampu mengatasi semua permasalahan sosial tersebut. Jika kita merujuk pada sistem ekonomi Islam, maka itu adalah solusi yang bisa mengatasinya. Di dalam sistem ekonomi Islam, terdapat nilai-nilai kebaikan yang menjunjung tinggi keadilan. Sistem ekonomi Islam sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi kapitalis yang menindas kaum lemah dan tidak menganiaya hak-hak kebebasan Individu seperti yang dilakukan komunis, terkhusus Marxisme.

Sistem ekonomi Islam bersumber pada Al Quran dan As Sunnah yang mana di dalamnya terdapat nilai-nilai profetik yang bisa diterapkan dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat. Oleh karena itu, perlu ada suatu kajian yang intensif dalam memberikan alternatif pandangan, rumusan dan strategi pembangunan ekonomi yang lebih profetik dengan menggali inspirasi nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an, Hadis dan Sunnah, serta khasanah pemikiran para cendekiawan Muslim. 

Sistem ekonomi Islam bisa juga dikenal dengan sistem ekonomi profetik yang digagas oleh Kuntowijoyo. Kuntowijoyo merumuskan tiga nilai penting dalam bukunya sebagai pijakan yang sekaligus menjadi unsur-unsur yang akan membentuk karakter paradigmatiknya, yaitu humanisasi (amar ma’ruf), liberasi (nahi munkar) dan transendensi (tu’minunna billah), suatu cita-cita profetik yang diderivasikan dari misi historis Islam sebagaimana terkandung dalam al-Qur’an surat Ali Imran, ayat 110.  Sistem ekonomi profetik merupakan sebuah tawaran alternatif baru yang kiranya dapat mengatasi persoalan sosial melalui tiga unsur tersebut.

Dalam ekonomi profetik, humanisasi diartikan dengan memanusiakan manusia sebaik mungkin yang mana tidak ada istilah kesenjangan golongan diantara masyarakat. Sedangkan liberasi yang diartikan sebagai kebebasan yaitu erat kaitannya dengan persoalan penindasan, yang mana kemiskinan lahir karena ketimpangan ekonomi menjadi PR besar untuk unsur liberasi ini. Terakhir adalah transendensi (beriman kepada Allah) yang merupakan dasar dari kedua unsur tadi. Transendensi bertujuan untuk menjadikan keimanan sebagai aspek penting dalam membangun peradaban. Maka dari itu, jika masyarakat menerapkan ketiga unsur tersebut dengan baik, maka budaya hedonisme tidak akan muncul lagi sehingga semua permasalahan sosial yang terjadi dapat teratasi dengan baik.

Referensi:

[1] The International Forum On Globalization. Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan. (Jakarta:              Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas. 2003), hal. 25-32

[2] Hermansyah, 2014, “Konsepsi Pemikiran Ekonomi Profetik”, Jurnal Pendidikan dan Kajian                  Keislaman, Vol, VII, No. 2, hal. 217.
[3] Hermansyah, 2014, “Konsepsi Pemikiran Ekonomi Profetik”, Jurnal Pendidikan dan Kajian                  Keislaman, Vol, VII, No. 2, hal. 218.
[4] Hermansyah, 2014, “Konsepsi Pemikiran Ekonomi Profetik”, Jurnal Pendidikan dan Kajian                  Keislaman, Vol, VII, No. 2, hal. 219.

PEREMPUAN DI BATAS MIMPI






Dalam bungkam yang berbalut luka bathin

Diiringi oleh hembusan angin dingin

Tertawa perih terhalau jenis kelamin

Budaya patriarki telah terdoktrin

Ketimpangan membunuh feminin


Nyatanya mimpi hanya sebatas mimpi

Perempuan berhak untuk diadili

Tidak ada yang boleh menghakimi

Perempuan tidak butuh hanya sekedar dipuji

Tapi juga butuh untuk dihargai dan dihormati


-rtp-