Diskriminasi, kekerasan, dan krisis keadilan sudah tidak asing lagi bagi kalangan perempuan. Perempuan yang katanya mempunyai sifat lemah lembut dan cenderung lebih dominan menggunakan hatinya untuk mengambil setiap keputusan, sampai saat ini masih berkutat pada persoalan gender. Gender dalam bukunya Yuval didefinisikan sebagai sebuah pertandingan dimana sejumlah pelari berkompetisi hanya untuk memenangkan medali perunggu. Permasalahan
gender mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia.
Indonesia yang mempunyai beragam suku dan budaya memungkinkan munculnya aturan
dan kebiasaan yang berbeda-beda pada setiap daerahnya. Masalah gender dan perempuan masih menjadi problematika umat yang belum tertuntaskan dan membutuhkan problem solving yang tepat. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai feminisme dalam diri perempuan akan menjadi sangat penting ketika mereka dihadapkan dengan permasalahan gender.
Masalah gender memang merupakan masalah yang sangat kompleks dan tidak ada habisnya sehingga perempuan membutuhkan kedewasaan dalam mengatasinya. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai penguatan sosok mar’atus sholihah pada diri perempuan melalui revitalisasi nilai-nilai feminisme. Dengan adanya upaya penguatan tersebut, diharapkan perempuan memahami secara kaffah tugas dan kewajiban perempuan sehingga mereka juga dapat melawan budaya patriarki yang ada di masyarakat.
Saat ini, gerakan feminisme sudah tidak semasif seperti abad ke-18 Masehi. Meskipun begitu, bukan berarti saat ini perempuan tidak membutuhkan gerakan feminisme lagi. Justru saat ini permasalahan menjadi semakin kompleks karena doktrinisasi masyarakat patriarki terhadap perempuan sudah semakin meluas. Hegemoni lingkungan, budaya, dan media telah membingkai perempuan menjadi sedemikian rupa sesuai dengan keinginan masyarakat patriarki. Perempuan telah terpenjara dalam hegemoni tersebut, bahkan mereka menerimanya sebagai sebuah kewajaran. Namun, dalam hal ini sebenarnya yang disalahkan tidak hanya masyarakat patriarki tetapi juga kesalahan perempuan yang tidak bisa menyikapinya dan pada akhirnya mereka terjerumus oleh konstruksi tersebut. Maka dari itu, perempuan perlu menghidupkan kembali nilai-nilai feminisme untuk membentuk karakter perempuan menuju sosok mar’atus sholihah.
Revitalisasi dalam KBBI didefinisikan sebagai proses, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Revitalisasi nilai-nilai feminisme berarti proses menghidupkan atau menggiatkan kembali nilai-nilai yang terdapat dalam gerakan perempuan (feminisme) dalam menuntut kesetaraan hak antara kaum perempuan dan laki-laki. sebelum itu, perempuan juga harus mengetahui beberapa aliran feminisme yang tersebar di dunia untuk ditelaah lebih dalam agar nantinya tidak ada kesalahan karena ada aliran feminisme yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Berikut beberapa jenis aliran feminisme:
1. Feminisme Marxis dan Sosialis: aliran feminisme yang lebih menekankan penindasan gender di samping penindasan kelas sebagai salah satu sebab penindasan terhadap perempuan.
2. Feminisme Radikal: aliran ini muncul sebagai kultur sexism atau diskriminasi sosial berdasarkan jenis kelamin. Selain itu, aliran ini sangat penting dalam melawan kekerasan seksual dan pornografi.
3. Feminisme Post Modern: sesuai ide posmo yaitu ide yang anti absolut dan anti otoritas. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
4. Feminisme Anarkis: aliran ini lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan laki-laki adalah sumber permasalahan yang segera mungkin harus dihancurkan.
5. Feminisme Liberal: aliran ini dipengaruhi oleh teori struktural fungsionalisme yang muncul sebagai kritik terhadap teori politik liberal. Asumsi dasar feminisme liberal adalah bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik yang tertuju pada kesetaraan kesempatan dan hak bagi tiap individu.
Mengingat terdapat beberapa aliran feminsime yang tersebar maka perempuan harus memfiltrasi nilai-nilai apa saja dari aliran feminisme tersebut yang dinilai baik sehingga tidak merugikan baik bagi perempuan maupun laki-laki. Konsep mar’atus sholihah merupakan jawaban dari semua kegundahan perempuan saat ini. Isu feminis yang kian hari kian kompleks membuat perempuan harus mengatasinya dengan bijaksana dan tentunya dengan berlandaskan prinsip-prinsip islami. Prinsip islami juga perlu disertakan dalam hal ini karena prinsip islam telah mengatur secara khusus tentang kehidupan perempuan dengan sedemikian baik. Selain itu, feminis dan islam juga memiliki misi yang sama. Oleh karena itu, perempuan perlu mengkaji lebih dalam terkait nilai-nilai yang terdapat pada feminisme sehingga mereka akan mengetahui nilai-nilai apa saja yang memang berdampak baik pada dirinya dan mampu membawanya menuju sosok mar’atus sholihah.
Dengan konsep tersebut, perempuan diharapkan dapat mengikutinya sehingga dapat mencapai derajat shalihah. Akan tetapi, realitas dalam kehidupan saat ini masih menunjukkan bahwa tidak semua wanita dikatakan shalihah. Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34 mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk ke dalam Wanita shalihah, diantaranya yaitu:
1. Taat kepada Allah. Taat kepada Allah berarti patuh dan tunduk kepada semua aturan Allah dalam menjalani kehidupan ini, termasuk aturan hidup bersuami istri. Ciri ini merupakan pangkal atau induk dari ciri-ciri yang lain. Taat kepada Allah secara spesifik dapat diartikan mematuhi atau menjalankan perintah Allah kaitannya dengan ibadah agama.
2. Taat kepada suami. Taat kepada suami maksudnya mendahulukan segala perintahnya daripada keperluan diri sendiri atau lainnya. Namun perlu diperhatikan bahwa taat kepada suami bukanlah taat yang buta akan agama. Taat berarti menurut perintah yang benar dan baik serta tidak berlawanan dengan perintah agama.
3. Menjaga Kehormatan. Menjaga kehormatan ada beberapa macam, yaitu menjaga kehormatan diri sendiri ketika suami tidak ada di rumah, menjaga diri dari segala noda dan kecemaran termasuk memelihara harta suami. Inti dari menjaga kehormatan terletak pada kesadaran seorang wanita akan harga dirinya sebagai manusia.
4. Bersifat amanah atau dapat dipercaya. Wanita yang shalihah tentunya menjauhi sifat khianat. Sikap memelihara yang ada pada dirinya tidak pernah luntur baik dalam keadaan suaminya hadir atau tidak. Dalam menjalankan tugasnya, ia semata-mata hanyalah mencari ridho Allah SWT.
Pendidikan perempuan juga perlu ditingkatkan agar tidak terjerumus ke tempat yang salah. Perempuan sebagai tiang negara perlu pendidikan tinggi agar kelak dapat menciptakan generasi yang lebih maju. Revitalisasi nilai-nilai feminisme pada diri perempuan merupakan salah satu aspek yang dibutuhkan untuk membantu terwujudnya harapan dan cita-cita perempuan. Pasalnya, ketika revitalisasi terjadi apalagi dibarengi dengan memasukkan nilai-nilai islami dan pendidikan tinggi, maka perempuan akan lebih dapat memfiltrasi hal-hal yang berdampak buruk bagi dirinya sehingga sosok perempuan sholehah / mar’atus sholihah akan muncul. Dengan begitu, perempuan mempunyai tujuan yang jelas dalam menuntut keadilan dan dibarengi juga dengan membenahi diri dan belajar dari berbagai hal agar menjadi sosok yang lebih baik serta dapat melawan paradigma patriarki yang masih tersebar di masyarakat.
Referensi:
(1) Sattwika Duhita. 2018, Sesungguhnya Feminis dan Islam Punya Misi yang Sama.
(2) Meary Sindy Noveria. 2020, Strategi Dakwah dalam Membentuk Mar’atus Shalihah Generasi Milenial di Madrasah Diniyyah Islamiyah Aisyah Humairah Bandar Lampung. Universitas Negeri Raden Intang, Lampung.